Kab. Purbalingga - Ekspresi News.id
Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Kabupaten Purbalingga mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Pansus memastikan proses legislasi tersebut tidak mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Ketua Pansus XXI DPRD Kabupaten Purbalingga Imawan Taqiudin mengatakan, pembahasan raperda ditargetkan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan. Penyelesaian raperda juga disesuaikan dengan tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan.
“Insyaallah pembahasan akan selesai tepat waktu dan tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi Pilkades yang jadwalnya sudah ditetapkan,” tegasnya, Senin (14/9/2026).
Hingga Senin (14/9/2026), pembahasan bersama tim perumus Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mencapai Pasal 90. Dalam pembahasan tersebut, jumlah pasal dalam rancangan juga bertambah dari 206 menjadi 211 pasal.
Penambahan lima pasal tersebut dilakukan karena adanya tambahan materi dan penyesuaian regulasi. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Pansus juga menyoroti sejumlah substansi strategis, termasuk aturan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkades Serentak.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga dijadwalkan berlangsung di 184 desa. Tahapannya telah memasuki fase persiapan sejak 14 September 2026.
(Agus Mulyanto)

Social Footer
Cari Blog Ini
Kabar Terbaru