Kota Bekasi - Ekspresi News.id
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 400.3/6/DISDIK.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh yang ditetapkan pada 7 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Chondro Wibowo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan kepada siswa maupun warga sekolah dari risiko kesehatan akibat abu vulkanik yang dapat terbawa angin.
"Abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang berasal dari material letusan gunung api. Partikel tersebut dapat terhirup dan berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok yang rentan," ucap dia dalam SE yang dikeluarkan Senin (7/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, PJJ dijadwalkan berlangsung pada 8 dan 9 September 2026. Pelaksanaan kebijakan dapat diperpanjang dengan melihat perkembangan kualitas udara di wilayah Kota Bekasi.
Sekolah juga diminta tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ.
"Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi," tutur Chondro.
Selain itu, kepala bidang pada masing-masing jenjang pendidikan diminta memberikan arahan teknis kepada satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pendidikan (UPP) di tingkat kecamatan.
Kebijakan PJJ ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan dengan mempertimbangkan penggunaan masker di kalangan pelajar yang dinilai belum optimal, sehingga perlindungan terhadap warga sekolah menjadi perhatian.
(REDAKSI)

Social Footer
Cari Blog Ini
Kabar Terbaru